Pengertian syariah
Syariah secara harfiah berarti sumber mata air yg menjadi daerah hidup binatang dan manusia.
Pengertian ini menjadi pengertian khusus atau istilah dalam kajian islam, yg sering disebut syariat islam, yaitu sumber kehidupan.
Sistem ekonomi syariah sebagai suatu sistem yg merujuk pada syariat, yaitu petunjuk wahyu, diyakini para penganutnya sebagai suatu sistem yg mempunyai kekuatan dan kemampuan memakmurkan dan mensejahterakan para pengamalnya, baik muslim maupun nonmuslim.
Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai islam.
Bisa anda simak juga Sejarah Ekonomi Islam, Pengertian Bank Syariah
Pergeseran Sikap Dunia Internasional Terhadap Hakikat Islam
Uang dalam pandangan kapitalis bukan hanya as means of exchange atau store of value, melainkan sebagai komoditas yang sanggup diperjual belikan dan memungkinkan menimbulkan profit margin atau biaya yang disebut cost of money atau bunga.
Paradigma wacana kekayaan dan proses-proses kepemilikan yang secara islami menyerupai proses jual-beli, utang piutang, sewa-menyewa, gadai, pewarisan dsb, sangat bertentangan dengan kenyataan yang terjadi di dunia internasional.
Terjadinya krisis ekonomi yang terjadi di banyak sekali wilayah menyerupai Asia, Eropa dan Amerika bahkan dunia. Mendorong para pakar mencari alternatif, dan alternatif itu jatuh pada sistem ekonomi islam. Univ. Harvard (USA),Univ.London, Univ Wollonggong Australia, telah semenjak usang melaksanakan penelitian wacana ekonomi syariah, terutama shari’a banking.
Hasil penelitian menawarkan perbankan yang didasarkan atas kaidah-kaidah syariah mempunyai daya tahan dibanding perbankan konvesnsional sehingga mereka membentuk islamic window, yaitu membuka dua sistem dalam operasionalnya, yaitu perbankan syariah dan perbankan konvensional. Dengan demikian perbankan syariah dipraktikkan di negara bukan islam dan dilaksanakan orang-orang bukan muslim.
Tolong-menolong dan Sistem Tanggung Renteng dalam Sistem Ekonomi Syariah
Doktrin masyarakat islam dlm suatu ikatan individu dan masyarakat yang satu sama lainnya bagaikan satu tubuh. Jika satu unsur sakit, semuanya mencicipi penderitaan.
Doktrin ini berlaku juga dlm dunia ekonomi. Oleh krn itu dlm prinsip jual-beli barang dan jasa hrs didasarkan atas kesadaran pertukaran manfaat, bahu-membahu sesama manusia, dan saling tanggung rentang atas risiko yg terjadi dlm proses transaksi. Oleh krn itu dasar acara perdagangan barang dan jasa ialah loss and Profit sharing. Inilah yg membedakan antara prinsip islam dan lainnya.
Konsekuensi prinsip ini dlm dunia perbankan ialah haramnya interest/bunga, ialah termasuk unsur-unsur riba, maisir(judi), dan gharar(spekulasi).
Tiga unsur inilah yg menjadi biang keladi keserakahan dan ketidakadilan dlm kehidupan ekonomi.
Fixed interest secara teologis ialah mendahului takdir tuhan. Sementara bagi hasil atau musyarakah, mudharabah, dan sejenisnya ialah kesadaran akan tangan-tangan dewa yg tdk terlihat atau invisible dalam segala tindak-tanduk manusia.
Buat lebih berguna, kongsi:

