Konsep Dasar Aturan Perikatan Dalam Perdagangan Islam

Aktivitas bisnis merupakan acara yangg paling menyedot acara insan dimuka bumi. Oleh alasannya itu, masuk akal bila insan diingatkan oleh Allah swt. Untuk menyeimbangkan antara bisnis dan acara spritual sebagai penyangga hidup bagi seorang muslim. oleh alasannya dalam acara bisnis, menjaga kemurnian perikatan (akad) merupakan suatu keharusan. Karena dia yang mengantarkan keberlangsungan kerjasama bisnis.
Sebelumnya sanggup juga disimak mengenai Sistem Ekonomi Syariah ataupun sejarah Pemikiran Ekonomi syariah atau Sejarah Ekonomi Islam

Konsep Dasar Perikatan


Konsep dasar aturan perikatan muncul dalam ranah fiqh muamalah. Makna perikatan sering disebut dengan istilah akad, yang maknanya perjanjian, kontrak, atau perikatan.
Secara harfiah, janji berarti mengumpulkan dua ujung tali sehingga terikat dan menjadi satu kesatuan tali yg utuh.
Perikatan dalam pandangan islam tidak sanggup mengabaikan aspek dimensi vertikal. Hal ini alasannya semua bentuk perikatan mempunyai konsekuensi yg tidak hanya bersifat duniawi, tetapi dipertanggungjawabkan di akherat.
Thahir Azhari mengartikan aturan perikatan islam yaitu seperangkat kaidah aturan yg bersumber dari alquran dan ra’yu yg mengatur hubungan antara dua orang atau lebih mengenai suatu benda yg dihalalkan menjadi objek transaksi.

Unsur-unsur Perikatan


Untuk mengetahui unsur-unsur perikatan dalam islam, perlu diketahui janji dari sudut pandang para fuqaha. Menurut para fuqaha ada dua definisi janji yaitu:
  • Akad yaitu perikatan antara dua ucapan yg mempunyai akhir hukum. Dengan definisi ini, janji mengharuskan adanya dua fihak, dan setiap fihak hrs mempunyai kehendak yg sesuai antara satu dan yg lainnya.
  • Akad yaitu ketetapan seorang untuk mengerjakannya yang timbul hanya dari satu kehendak atau dua kehendak.

 

Unsur-unsur akad


Unsur-unsur janji terdiri atas:


  • Subjek perikatan (Al-aqidaen) yaitu para pihak, dua orang atau lebih yg melaksanakan perikatan(akad).
  • Objek perikatan(Mahallul’ Aqad) yaitu sesuatu yg sanggup dijadikan sebagai objek yg diperikatkan dan mempunyai konsekuensi hukum.
    Pertalian ijab dan kabul, ijab yaitu pernyataan kehendak seseorang atau pihak pertama untuk melaksanakan sesuatu atau tidak melaksanakan sesuatu. Adapun qabul yaitu pernyataan mendapatkan atau menyetujui kehendak pihak pertama.
  • Sesuai dan dibenarkan secara syariah, Suatu perikatan dihentikan bertentangan dgn ketentuan syariah. Contoh: perikatan tdk boleh mengandung unsur-unsur (maisyir, gharar, riba, dan batil).
  • Adanya konsekuensi aturan terhadap objek yg diperikatkan. Akad merupakan salah satu tindakan aturan yg mempunyai konsekuensi aturan yg mengikat terhadap para pihak.

 Jenis-jenis Perikatan Islam


Ditinjau dari aspek transaksi, jenis-jenis perikatan islam (akad) secara general diklasifikasikan menjadi tiga bagian.

1. Akad-akad Perniagaan (Uquudu tijarah)


Yaitu akad-akad yg berkaitan dengan perikatan jual beli (perdagangan) dan berorientasi bisnis. Tujuan utama dalam perikatan ini yaitu mencari laba (profit oriented).

2. Akad utang piutang (Uquudu tadhayun)


Adalah janji yangg muncul dalam perikatan utang piutang. Prinsip dalam janji tadayun dihentikan mengambil laba dan mengambil kelebihan dari harta/uang yang kita pinjamkan (no profit oriented). Pada hakikatnya dalam janji ini tidak hanya untuk kebaikan atau membantu orang dalAm kesulitan finansial tetapi semangat dalam janji ini yaitu menstimulus mereka yangg lemah untuk menjadi besar lengan berkuasa dan mempunyai daya produktivitas yang tinggi.

3. Akad-akad kebaikan (Uquudu Tabarru)


Sama halnya dengan janji utang piutang, sama-sama mempunyai dimensi kebaikan. Adapun yg membedakannya yaitu dari aspek giving and landing (meminjam dan memberi). Jika dalam tadhayun si peminjam wajib mengembalikan harta atau uang yang dipinjam, dalam tadarru tidak disyaratkan untuk mengembalikannya, alasannya janji ini murni merupakan janji pinjaman dan hanya mengharapkan rida Allah swt


Silahkan Juga lihat Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
Buat lebih berguna, kongsi:
close